Training Regulasi dan Aplikasi Witholding Tax di Indonesia – PPh Pasal 4/2, 15, 21/26, 22 dan 23/26

Rp699,000.00

Outline :

  • Pajak Penghasilan Pasal 21/26
  • Pajak Penghasilan Pasal 15
  • Pajak Penghasilan Pasal 22
  • Pajak Penghasilan Pasal 23/26
  • Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final

Deskripsi

Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak. Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “witholding tax”adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang. Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “witholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “witholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.

Outline :

  • Pajak Penghasilan Pasal 21/26
  • Pajak Penghasilan Pasal 15
  • Pajak Penghasilan Pasal 22
  • Pajak Penghasilan Pasal 23/26
  • Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final