Lompat ke konten

Realitas dan dinamika permasalahan ketenagakerjaan sangat bersifat multidimensional serta dipengaruhi dan mempengaruhi berbagai faktor dengan pola relasi yang kompleks. Situasi ini membutuhkan adanya penyelesaian permasalahan hubungan industrial dengan menggunakan kebijakan dan pendekatan yang terintegrasi dan sistematis. Pengusaha dan pekerja memiliki peran sentral dalam menjalankan perusahaan. Keharmonisan hubungan para pihak menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga roda industri agar bisa berjalan secara normal. Hubungan hukum yang terjalin diantara pengusaha dan pekerja selanjutnya lebih dikenal dengan istilah hubungan industrial. Dalam praktiknya, hubungan industrial tidak selalu berjalan mulus. Ada sejumlah penyebab yang mendorong hubungan kerja terjebak ke ranah konflik yang rumit. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU Nomor 2/2004) tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial lahir menjadi dasar hukum dari pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menjadi institusi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, dan adil. Namun dalam praktik terdapat beberapa kendala yang dialami oleh para pihak yang bersengketa yang seringkali justru menjadi hambatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat dan tepat. Salah satu kendala terbesar yang dialami para pihak adalah kekurangpahaman HRD, legal officer atau staf HRD terhadap hukum acara dan teknik beracara di Pengadilan Hubungan Industrial.

TUJUAN PRODUK 

Pelatihan ini akan memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di Perusahaan (Apa dan Bagaimana upaya-upaya yang harus dilakukan pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial) sehingga penyelesaiannya cepat tepat dan tidak berlarut-larut serta sesuai dengan peraturan yang normative di Indonesia.