Deskripsi
Penerapan Program APU dan PPT pada BPR/BPRS wajib mengacu pada Peraturan OJK no 12/POJK.01/2017 dan Surat Edaran no 32/POJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah melakukan penyesuaian Kebijakan dan Sistem Prosedur terhadap POJK dan SEOJK tersebut.
TUJUAN PRODUK
Training ini akan membahas Drafting SOP Program APU & PPT Berbasis POJK No. 12/POJK.01/2017 secara detail dan jelas.