Deskripsi
Kontrak dilakukan oleh pelaku bisnis untuk memperoleh kepastian hukum. Dalam kontrak ini disebutkan apa yang menjadi syarat-syarat, serta hak dan kewajiban yang berkaitan dengan bisnis mereka. Hukum kontrak merupakan bagian hukum privat karena pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, murni menjadi urusan pihak-pihak yang melakukan kontrak. Isi kontrak disamping memuat bahasa-bahasa hukum dan bisnis, juga sangat teknis dan spesifik, dimana pada umumnya sangat sulit untuk dipahami. Jangankan pihak awam, pihak perusahaan pun kadang kurang memahami isi kontrak. Sebagai bagian dari aspek legal dalam proses bisnis, maka perlu adanya langkah-langkah pemahaman penyusunan kontrak secara benar.