Deskripsi
Setiap perusahaan di Indonesia wajib menerapkan SMK3 dalam ketentuan peraturan dan perundang-undangan yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 87 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Keberhasilan penerapan SMK3 hanya dapat diukur dan dievaluasi secara periodik melalui kegiatan audit SMK3, baik internal maupun eksternal. Kegiatan dan program internal audit sebagai bagian dari penilaian mandiri (self assessment) ini dilaksanakan apabila setiap perusahaan yang menerapkan SMK3 telah memiliki program audit dan adanya pemrakarsa yang menjadi PIC serta adanya penugasan terhadap para auditor SMK3.
Tujuan Program
Di kelas ini kamu akan belajar bagaimana penerapan sistem manajemen K3 dalam suatu perusahaan. Kamu akan belajar dalam membuat, menganalisa, proses pelaporan, serta dokumentasi.