Training Tax Amnesty and Tax Planning

Rp699,000.00

Outline :

  • Review dan Updating Ketentuan PPh Badan terkini
  • Objek Pajak
  • Objek Pajak yang bersifat final
  • Bukan Objek Pajak
  • Biaya ( Biaya 3 M, Penyusutan, Amortisasi, Kompensasai, Kerugian, dll )
  • Bukan Biaya
  • Hubungan istimewa
  • Perhitungan Pajak
  • Kredit Pajak ( PPh pasal 22, 23, 24, 25, dan 26 )
  • Proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan Fiskal

Deskripsi

PPh Badan adalah Pajak Penghasilan yang terhutang oleh Wajib Pajak Badan atas Penghasilan Kena Pajaknya dalam suatu tahun pajak (Cfm Ketentuan UU PPh tahun 1984 s.t.d.t.d UU No. 17 Tahun 2000. Penghasilan/Laba Kena Pajak (taxable income) merupakan penghasilan / laba yang dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Yaitu, penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Besarnya PPh Badan yang terutang dihitung dengan menerapkan tariff PPh menurut Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajaknya. Dalam prakteknya untuk PPh Badan ini memiliki skema pembayaran tersendiri terkait dengan perubahan dari undang-undang pajak itu sendiri. Pelatihan ini akan memberikan update beberapa info mengenai aturan terkait dengan PPh Badan, cara pengisian SPT-nya dan beberapa review peraturan tentang PPh Badan. TUJUAN PELATIHAN: Memahami dan bisa mempraktekkan pengisian SPT PPh Badan dengan melakukan kegiatan rekonsiliasi fiscal untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 Menguasai langkah-langkah yang efektif dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2014 yang efektif baik secara manual manual e-SPT. Review dan update konsep dan aturan penghitungan PPh -Badan Objek Pajak tidak final, final dan bukan objek pajak. Biaya menurut perpajakan (Biaya fiskal) Penghasilan Kena Pajak dan tarif pajak Penyusutan aktiva tetap (mobil dinas, handphone, dll) dan amortisasi – Kompensasi Kerugian

Outline :

  • Review dan Updating Ketentuan PPh Badan terkini
  • Objek Pajak
  • Objek Pajak yang bersifat final
  • Bukan Objek Pajak
  • Biaya ( Biaya 3 M, Penyusutan, Amortisasi, Kompensasai, Kerugian, dll )
  • Bukan Biaya
  • Hubungan istimewa
  • Perhitungan Pajak
  • Kredit Pajak ( PPh pasal 22, 23, 24, 25, dan 26 )
  • Proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan Fiskal